DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

28 November Hari Menanam Pohon Indonesia

28 November Hari Menanam Pohon Indonesia

Mukomuko. Degradasi hutan dan lahan yang disebabkan oleh pembalakan liar, perambahan hutan, pengurangan kawasan hutan (deforestasi) untuk kepentingan pembangunan lain dan penggunaan lahan yang tidak memeperhatikan kaidahkaidah konservasi, berakibat terjadinya bencana banjir, kekeringan dan ...

PEMBINAAN SEKOLAH ADIWIYATA

PEMBINAAN SEKOLAH ADIWIYATA

. ...

DLH Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sepanjang Jalinsum

DLH Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sepanjang Jalinsum

Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat akan menyosialisasikan larangan membuang sampah sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat Pantai Air Pinggur."Kami akan menyosialisasikan bahwa sepanjang Jalinsum dekat Pantai ...

DLH Targetkan MM Bebas Sampah 2018

DLH Targetkan MM Bebas Sampah 2018

MUKUMUKO RU- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, menargetkan untuk tahun 2018 mendatang daerah ini terbebas dari sampah. Untuk mewujudkan hal itu, belum lama ini DLH telah membagikan 12 unit kontainer untuk menampung sampah ...

Dinas LH Mukomuko Latih Siswa Olah Sampah

Dinas LH Mukomuko Latih Siswa Olah Sampah

Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan melatih siswa di sekolah adiwiyata penerima bantuan mesin pencacah sampah untuk mengolah sampah menjadi pupuk organik."Kami memberikan bantuan enam unit mesin pencacah sampah ...

Tugas dan Fungsi

Diperbarui 31 Oktober 2017 14:47 WIB

Fungsi :

a.      Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup yang meliputi  penataan, penaatan perlindungan dan peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran;
b.     Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang lingkungan hidup;
c.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
d.     Pelaksanaan administrasi dinas;

e.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Tugas :

a.  Koordinasi kanpenyusunan program/kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten Mukomuko) dan kondisi objektif dan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.  Penanggungjawab dalam pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dengan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya, dan memberikan bimbingan, pembinaan serta petunjuk pemecahan permasalahan;
c.   Perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis dibidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3 berdasarkan kewenangan yang ada dan kondisi objektif dilapangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
d.  Penyelenggaraan urusan pelayanan umum, administrasi, kepegawaian, perlengkapan, anggaran dan rekomendasi dibidang lingkungan hidup;
e.  Penyelenggaraan koordinasi kerjasama dan konsultasi dengan aparatur pemerintah dalam rangka membina terhadap kegiatan/usaha dibidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3;
f.   Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana realisasi dan sasaran sebagai bahan penyusunan program/kegiatan tahun berikutnya;
g.      Pendelegasian tugas dan wewenang kepada bawahan agar menjalankan tugas dapat berjalan lancer;
h. Penilaian prestasi kiner jabawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai dengan tugas jabatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

i.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehBupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Kepala Dinas

Mempunyai tugas sebagai berikut 

a. Koordinasi kanpenyusunan program/kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah (RPJPD,  RPJMD, dan RKPD Kabupaten Mukomuko) dan kondisi objektif dan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Penanggungjawab dalam pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dengan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya, dan memberikan bimbingan, pembinaan serta petunjuk pemecahan permasalahan;
c.  Perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis dibidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3 berdasarkan kewenangan yang ada dan kondisi objektif dilapangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
d.  Penyelenggaraan urusan pelayanan umum, administrasi, kepegawaian, perlengkapan, anggaran dan rekomendasi dibidang lingkungan hidup;
e.  Penyelenggaraan koordinasi kerjasama dan konsultasi dengan aparatur pemerintah dalam rangka membina terhadap kegiatan/usaha dibidang penataan, penaatan dan peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3;
f. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana realisasi dan sasaran sebagai bahan penyusunan program/kegiatan tahun berikutnya;
g.  Pendelegasian tugas dan wewenang kepada bawahan agar menjalankan tugas dapat berjalan lancer;
h. Penilaian prestasi kiner jabawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai dengan tugas jabatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
i.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehBupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Sekretaris

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.    Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
b.   Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat;
c.   Penyelenggaraan pengolahan dan pelayanan administrasi, penatausahaan serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
d.   Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian dan bina program;
e.   Penyelenggaraan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian;
f.    Koordinasi urusan rumah tangga, perlengkapan, meneliti kebutuhan barang unit dan mengawasi pengeluaran barang inventaris dinas serta mengadakan pengawasan terhadap kekayaan umum dinas;
g.   Koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
h.  Koordinasikan upaya pemecahan masalah dinas;
i.    Pendelegasian tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
j.    Penilaian hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan karier;
k.   Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.       Pengumpulan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum dan urusan kepegawaian;
b.      Perencanaan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan sub bagian umum dan kepegawaian;
c.       Penyediaan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;
d.      Pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
e.       Pemberian pelayanan penerimaan tamu, kehumasan, protokoler, dan pelaksanaan keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
f.       Pelayanan keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/prasarana kantor;
g.      Penyusunan analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana dan prasarana kantor, serta pengadaan sarana dan prasarana kantor dan gedung;
h.      Pelaksanaan inventarisasi barang, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
i.        Pendelegasian tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
j.        Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyimpanan berkas-berkas kepegawaian dalam rangka pelayanan administrasi kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup;
k.      Pelaksanaan pemprosesan kenaikan pangkat dan menyiapkan pengusulan tunjangan;
l.        Pelaksanaan fasilitasi usulan pengadaan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan, pemberian sanksi/hukuman, pemberhentian/pensiun serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
m.    Pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai, penyusunan informasi jabatan dan beban kerja; dan
n.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.

 

Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Pengumpulan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan urusan perencanaan;
b.      Perencanaan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan;
c.      Persiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan sub bagian perencanaan dan keuangan;
d.     Penghimpunan dan penyusunan bahan-bahan perencanaan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dinas;
e.      Pengumpulan, mengolah dan menyajikan data, informasi program Dinas Lingkungan Hidup;
f.       Penyelenggaraan dan memonitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Dinas Lingkungan Hidup;
g.      Pendelegasian tugas dan wewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
h.      Penyelenggaraan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan urusan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi;
i.        Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang keuangan;
j.        Penyelenggaraan koordinasi yang berkaitan dengan urusan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi;
k.      Persiapan rancangan rencana kerja anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
l.        Persiapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
m.   Pelaksaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.

 

Kepala Bidang Penataan, Penaatan Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
b.      Penyusunan dokumen RPPLH;
c.      Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d.     Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e.      Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f.       Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g.      Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif, disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h.      Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i.        Penyusunan NSDA dan LH;
j.        Penyusunan status lingkungan hidup daerah;
k.      Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
l.        Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m.    Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis;
n.      Pengesahan kajian lingkungan hidup strategis;
o.      Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p.      Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q.      Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r.       Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup)
s.       Penilaian terhadap dokumen lingkungan hidup (AMDAL, dan UKL-UPL);
t.       Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
u.      Pelaksanaan proses izin lingkungan;
v.      Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
w.    Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
x.      Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
y.      Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
z.      Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
aa.   Penyelesaian sengketa lingkungan baik diluar pengadilan maupun melalui pengadilan;
bb.  Sosialisasi tata cara pengaduan;
cc.   Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dd. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memilik izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
ee.   Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
ff.    Pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
gg.  Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
hh.  Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
ii.      Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
jj.      Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
kk.  Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
ll.      Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
mm.   Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
nn.  Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
oo.  Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
pp.  Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
qq.  Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
rr.     Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
ss.    Pelaksanaan fasilitas kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
tt.     Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
uu.  Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
vv.  Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
ww. Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
xx.  Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
yy.  Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
zz.   Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
aaa.    Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
bbb.    Pengembangan jenis penghargaan LH;
ccc.     Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
ddd.    Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
eee.      Pembentukan tim penilai penghargaan yang  kompeten; dan
fff. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat propinsi dan nasional

 

Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
b.      Penyusunan dokumen RPPLH;
c.      Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
d.     Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
e.      Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f.       Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g.      Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
h.      Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
i.        Penyusunan NSDA dan LH;
j.        Penyusunan status lingkungan hidup daerah;
k.      Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
l.        Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
m.    Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis;
n.      Pengesahan kajian lingkungan hidup strategis;
o.      Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
p.      Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
q.      Pemantauan dan evaluasi KLHS;
r.       Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
s.       Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL);
t.       Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan
u.    Pelaksanaan proses izin lingkungan.

 

 

Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
b.      Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai denga izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c.      Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
d.     Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
e.      Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindaklanjut pengaduan;
f.       Penyelesaian sengketa lingkungan baik diluar pengadilan maupun melalui pengadilan;
g.      Sosialisasi tata cara pengaduan;
h.      Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
i.        Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memilik izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
j.        Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
k.      Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
l.        Pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
m.    Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
n.      Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum;
o.      Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
p.      Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan
q.    Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; 

 

 

Kasi Peningkatan Kapasitas

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.      Identifikasi verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c.      Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.     Pelaksanaan komunikasi dialogis dengam MHA;
e.      Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
f.       Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g.      Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
i.        Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
j.        Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
k.      Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
l.        Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
m.    Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
n.      Pelaksanaan diklat dan  penyuluhan LH;
o.      Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
p.      Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
q.      Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
r.       Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
s.       Pengembangan jenis penghargaan LH;
t.       Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
u.      Pelaksanaan penilaian daan pemberian penghargaan;
v.      Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
w.    Dukungan program pemberian penghargaan tingkat propinsi dan nasional

 

 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
b.      Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c.      Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
d.     Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
e.      Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
f.       Pembinaan pendaur ulangan sampah;
g.      Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
h.      Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
i.        Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
j.        Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
k.      Penyediaan sarpras penanganan sampah;
l.        Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
m.    Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
n.      Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
o.      Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
p.      Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemprosesan akhir sampah;
q.      Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
r.       Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
s.       Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah pengolahan, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
t.       Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah, yang diselenggarakan oleh swasta;
u.      Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
v.      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
w.    Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;
x.      Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;
y.      Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;
z.      Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;
aa.   Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
bb.  Pelaksanaan perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;
cc.   Pelaksanaan perizinan penimbunan limbah B3 dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;
dd. Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
ee.   Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
ff.    Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
gg.  Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
hh.  Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
ii.      Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
jj.      Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
kk.  Penentuan baku mutu lingkungan hidup;
ll.      Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
mm.    Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
nn.  Penentuan baku mutu sumber pencemar;
oo.  Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan dakan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
pp.  Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
qq.  Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
rr.     Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
ss.    Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
tt.     Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
uu.  Pelaksanaan perlindungan sumberdaya alam;
vv.  Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
ww.   Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
xx.  Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
yy.  Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
zz.   Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
aaa.   Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
bbb.  Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
ccc.     Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
ddd.   Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
eee.     Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.

 

Kasi Pengelolaan Sampah, Limbah B3

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
b.      Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c.      Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
d.     Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
e.      Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
f.       Pembinaan pendaur ulangan sampah;
g.      Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
h.      Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
i.        Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
j.        Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
k.      Penyediaan sarpras penanganan sampah;
l.        Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
m.    Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
n.      Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
o.      Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
p.      Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemprosesan akhir sampah;
q.      Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
r.       Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
s.       Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah pengolahan, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
t.       Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah, yang diselenggarakan oleh swasta;
u.      Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
v.      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
w.    Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;
x.      Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;
y.      Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;
z.      Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;
aa.   Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
bb.  Pelaksanaan perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;
cc.   Pelaksanaan perizinan penimbunan limbah B3 dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;
dd. Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
ee.   Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;

 

Kasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
b.      Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
c.      Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
d.     Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
e.      Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
f.       Penentuan baku mutu lingkungan hidup;
g.      Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
h.      Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
i.        Penentuan baku mutu sumber pencemar;
j.        Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan dakan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
k.      Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
l.        Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
m.    Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
n.      Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
o.      Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;

 

Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a.      Pelaksanaan perlindungan sumberdaya alam;
b.      Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
c.      Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
d.     Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
e.      Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
f.       Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
g.      Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
h.      Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
i.        Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
j.        Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
k.      Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati

 

 

Kepala OPD

Foto Kepala OPD

Bupati

Budi Yanto, S.Hut, M.I.Kom

Kepala DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   253  Pengunjung
Bulan ini :   24611  Pengunjung
Tahun ini :   124431  Pengunjung
Total :   556664  Pengunjung