Fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup yang meliputi penataan,
penaatan perlindungan dan peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah, limbah B3
dan pengendalian pencemaran;b. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan
tugas-tugas bidang lingkungan hidup;c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnyad. Pelaksanaan administrasi dinas;e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya
Tugas :
a. Koordinasi kanpenyusunan program/kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dengan mengacu
pada dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten Mukomuko) dan
kondisi objektif dan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;b. Penanggungjawab dalam pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas Lingkungan
Hidup dengan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya,
dan memberikan bimbingan, pembinaan serta petunjuk pemecahan permasalahan;c. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis dibidang penataan, penaatan dan
peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3 berdasarkan kewenangan
yang ada dan kondisi objektif dilapangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;d. Penyelenggaraan urusan pelayanan umum, administrasi, kepegawaian,
perlengkapan, anggaran dan rekomendasi dibidang lingkungan hidup;e. Penyelenggaraan koordinasi kerjasama dan konsultasi dengan aparatur pemerintah
dalam rangka membina terhadap kegiatan/usaha dibidang penataan, penaatan dan peningkatan
kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3;f. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana realisasi
dan sasaran sebagai bahan penyusunan program/kegiatan tahun berikutnya;g. Pendelegasian tugas dan wewenang kepada bawahan agar menjalankan tugas dapat
berjalan lancer;h. Penilaian prestasi kiner jabawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang
dicapai sesuai dengan tugas jabatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
karier;i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehBupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya
Kepala Dinas
Mempunyai tugas sebagai berikut
a. Koordinasi kanpenyusunan program/kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dengan mengacu
pada dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten Mukomuko) dan
kondisi objektif dan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;b. Penanggungjawab dalam pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas Lingkungan
Hidup dengan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya,
dan memberikan bimbingan, pembinaan serta petunjuk pemecahan permasalahan;c. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis dibidang penataan, penaatan dan
peningkatan kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3 berdasarkan kewenangan
yang ada dan kondisi objektif dilapangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;d. Penyelenggaraan urusan pelayanan umum, administrasi, kepegawaian,
perlengkapan, anggaran dan rekomendasi dibidang lingkungan hidup;e. Penyelenggaraan koordinasi kerjasama dan konsultasi dengan aparatur pemerintah
dalam rangka membina terhadap kegiatan/usaha dibidang penataan, penaatan dan peningkatan
kapasitas, pengelolaan sampah dan limbah B3;f. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana realisasi
dan sasaran sebagai bahan penyusunan program/kegiatan tahun berikutnya;g. Pendelegasian tugas dan wewenang kepada bawahan agar menjalankan tugas dapat
berjalan lancer;h. Penilaian prestasi kiner jabawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang
dicapai sesuai dengan tugas jabatan sebagai bahan pertimbangan dalam
pengembangan karier;i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehBupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya
Sekretaris
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Penetapan penyusunan rencana dan program
kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;b. Penyelenggaraan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat;c. Penyelenggaraan pengolahan dan pelayanan
administrasi, penatausahaan serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan
dinas;d. Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah
yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian dan bina program;e. Penyelenggaraan kebijakan, bimbingan dan
pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian;f. Koordinasi urusan rumah tangga,
perlengkapan, meneliti kebutuhan barang unit dan mengawasi pengeluaran barang
inventaris dinas serta mengadakan pengawasan terhadap kekayaan umum dinas;g. Koordinasi perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;h. Koordinasikan upaya pemecahan masalah
dinas;i. Pendelegasian tugas dan wewenang kepada
bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;j. Penilaian hasil kerja bawahan dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan
karier;k. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Pengumpulan, mengolah data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan
permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum dan urusan kepegawaian;b.
Perencanaan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan sub bagian umum dan kepegawaian;c.
Penyediaan bahan kebijakan, bimbingan
dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum dan
kepegawaian;d.
Pemberian pelayanan naskah dinas,
kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;e.
Pemberian pelayanan penerimaan tamu,
kehumasan, protokoler, dan pelaksanaan keamanan kantor serta pelayanan
kerumahtanggaan lainnya;f.
Pelayanan keperluan dan kebutuhan serta
perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan
sarana/prasarana kantor;g.
Penyusunan analisa kebutuhan
pemeliharaan gedung dan sarana dan prasarana kantor, serta pengadaan sarana dan
prasarana kantor dan gedung;h.
Pelaksanaan inventarisasi barang,
pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;i.
Pendelegasian tugas dan wewenang kepada
bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;j.
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data
dan penyimpanan berkas-berkas kepegawaian dalam rangka pelayanan administrasi
kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup;k.
Pelaksanaan pemprosesan kenaikan pangkat
dan menyiapkan pengusulan tunjangan;l.
Pelaksanaan fasilitasi usulan pengadaan,
mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan,
pemberian sanksi/hukuman, pemberhentian/pensiun serta pendidikan dan pelatihan
pegawai;m. Pelaksanaan
fasilitasi pembinaan pegawai, penyusunan informasi jabatan dan beban kerja; dann. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Pengumpulan, mengolah data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan urusan
perencanaan;b.
Perencanaan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian perencanaan dan
keuangan;c.
Persiapan bahan kebijakan, bimbingan dan
pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan sub bagian
perencanaan dan keuangan;d.
Penghimpunan dan penyusunan bahan-bahan
perencanaan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dinas;e.
Pengumpulan, mengolah dan menyajikan
data, informasi program Dinas Lingkungan Hidup;f.
Penyelenggaraan dan memonitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan Dinas Lingkungan Hidup;g.
Pendelegasian tugas dan wewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;h.
Penyelenggaraan pengumpulan data,
informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang
berkaitan dengan urusan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi;i.
Penyelenggaraan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang keuangan;j.
Penyelenggaraan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi;k.
Persiapan rancangan rencana kerja
anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD);l.
Persiapan dokumen pelaksanaan anggaran
(DPA) dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) Organisasi Perangkat
Daerah (OPD);m. Pelaksaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Kepala Bidang Penataan, Penaatan Perlindungan dan
Peningkatan Kapasitas
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Inventarisasi data dan informasi
sumberdaya alam;b.
Penyusunan dokumen RPPLH;c.
Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan
RPPLH dalam RPJP dan RPJM;d.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RPPLH;e.
Penentuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;f.
Koordinasi penyusunan tata ruang yang
berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;g.
Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan
hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif, disinsentif, pendanaan
lingkungan hidup);h.
Sinkronisasi RLPLH Nasional,
Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;i.
Penyusunan NSDA dan LH;j.
Penyusunan status lingkungan hidup
daerah;k.
Penyusunan indeks kualitas lingkungan
hidup;l.
Sosialisasi kepada pemangku kepentingan
tentang RPPLH;m.
Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis;n.
Pengesahan kajian lingkungan hidup
strategis;o.
Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam
pelaksanaan KLHS;p.
Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan
KLHS;q.
Pemantauan dan evaluasi KLHS;r.
Koordinasi penyusunan instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin
lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup)s.
Penilaian terhadap dokumen lingkungan
hidup (AMDAL, dan UKL-UPL);t.
Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan
hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);u.
Pelaksanaan proses izin lingkungan;v.
Penyusunan kebijakan tentang tata cara
pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;w.
Fasilitasi penerimaan pengaduan atas
usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;x.
Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi
atas pengaduan;y.
Penyusunan rekomendasi tindaklanjut
hasil verifikasi pengaduan;z.
Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring
dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;aa.
Penyelesaian sengketa lingkungan baik
diluar pengadilan maupun melalui pengadilan;bb. Sosialisasi
tata cara pengaduan;cc.
Pengembangan sistem informasi penerimaan
pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;dd. Penyusunan
kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memilik izin
lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;ee.
Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut
rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan;ff.
Pembinaan dan pengawasan terhadap
petugas pengawas lingkungan hidup daerah;gg. Pembentukan
tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;hh. Pelaksanaan
penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;ii.
Pelaksanaan penyidikan perkara
pelanggaran lingkungan hidup;jj.
Penanganan barang bukti dan penanganan
hukum pidana secara terpadu;kk. Penyusunan
kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau
pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan
hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;ll.
Identifikasi, verifikasi dan validasi
serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat,
kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau
pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;mm. Penetapan tanah ulayat yang merupakan
keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan
lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;nn. Pelaksanaan
komunikasi dialogis dengan MHA;oo. Pembentukan
panitia pengakuan masyarakat hukum adat;pp. Penyusunan
data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;qq. Penyusunan
kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan
tradisional terkait PPLH;rr.
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau
pengetahuan tradisional terkait PPLH;ss.
Pelaksanaan fasilitas kerjasama dan
pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;tt.
Penyiapan model peningkatan kapasitas
dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
terkait PPLH;uu. Pengembangan
materi diklat dan penyuluhan LH;vv. Pengembangan
metode diklat dan penyuluhan LH;ww. Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;xx. Peningkatan
kapasitas instruktur dan penyuluh LH;yy. Pengembangan
kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;zz.
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan
diklat dan penyuluhan;aaa. Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan
LH;bbb. Pengembangan jenis penghargaan LH;ccc. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian
penghargaan LH;ddd. Pelaksanaan penilaian dan pemberian
penghargaan;eee. Pembentukan tim penilai penghargaan
yang kompeten; danfff. Dukungan
program pemberian penghargaan tingkat propinsi dan nasional
Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Inventarisasi data dan informasi sumber
daya alam;b.
Penyusunan dokumen RPPLH;c.
Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan
RPPLH dalam RPJP dan RPJM;d.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RPPLH;e.
Penentuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;f.
Koordinasi penyusunan tata ruang yang
berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;g.
Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan
hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan
lingkungan hidup);h.
Sinkronisasi RLPLH Nasional,
Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;i.
Penyusunan NSDA dan LH;j.
Penyusunan status lingkungan hidup
daerah;k.
Penyusunan indeks kualitas lingkungan
hidup;l.
Sosialisasi kepada pemangku kepentingan
tentang RPPLH;m.
Penyusunan kajian lingkungan hidup
strategis;n.
Pengesahan kajian lingkungan hidup
strategis;o.
Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam
pelaksanaan KLHS;p.
Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan
KLHS;q.
Pemantauan dan evaluasi KLHS;r.
Koordinasi penyusunan instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin
lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);s.
Penilaian terhadap dokumen lingkungan
(AMDAL dan UKL-UPL);t. Penyusunan
tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar
dan konsultan); danu. Pelaksanaan
proses izin lingkungan.
Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan kebijakan tentang tata cara
pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;b.
Fasilitasi penerimaan pengaduan atas
usaha atau kegiatan yang tidak sesuai denga izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;c.
Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi
atas pengaduan;d.
Penyusunan rekomendasi tindaklanjut
hasil verifikasi pengaduan;e.
Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring
dan pelaporan atas hasil tindaklanjut pengaduan;f.
Penyelesaian sengketa lingkungan baik
diluar pengadilan maupun melalui pengadilan;g.
Sosialisasi tata cara pengaduan;h.
Pengembangan sistem informasi penerimaan
pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;i.
Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap
usaha dan atau kegiatan yang memilik izin lingkungan dan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan;j.
Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima
izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;k.
Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut
rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan;l.
Pembinaan dan pengawasan terhadap
petugas pengawas lingkungan hidup daerah;m.
Pembentukan tim koordinasi penegakan
hukum lingkungan;n.
Pembentukan tim monitoring dan
koordinasi penegakan hukum;o.
Pelaksanaan penegakan hukum atas
pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;p. Pelaksanaan
penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; danq. Penanganan
barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
Kasi Peningkatan Kapasitas
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan kebijakan pengakuan
keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;b.
Identifikasi verifikasi dan validasi
serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat,
kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau
pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;c.
Penetapan tanah ulayat yang merupakan
keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan
lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;d.
Pelaksanaan komunikasi dialogis dengam
MHA;e.
Pembentukan panitia pengakuan masyarakat
hukum adat;f.
Penyusunan data dan informasi profil
MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;g.
Penyusunan kebijakan peningkatan
kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;h.
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau
pengetahuan tradisional terkait PPLH;i.
Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan
pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;j.
Penyiapan model peningkatan kapasitas
dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
terkait PPLH;k.
Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas
dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
terkait PPLH;l.
Pengembangan materi diklat dan
penyuluhan LH;m.
Pengembangan metode diklat dan
penyuluhan LH;n.
Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;o.
Peningkatan kapasitas instruktur dan
penyuluh LH;p.
Pengembangan kelembagaan kelompok
masyarakat peduli LH;q.
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan
diklat dan penyuluhan;r.
Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan
LH;s.
Pengembangan jenis penghargaan LH;t.
Penyusunan kebijakan tata cara pemberian
penghargaan LH;u.
Pelaksanaan penilaian daan pemberian
penghargaan;v. Pembentukan
tim penilai penghargaan yang kompeten; danw. Dukungan
program pemberian penghargaan tingkat propinsi dan nasional
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan
Pengendalian Pencemaran
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan informasi pengelolaan sampah
tingkat kabupaten/kota;b.
Penetapan target pengurangan sampah dan
prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;c.
Perumusan kebijakan pengurangan sampah;d.
Pembinaan pembatasan timbunan sampah
kepada produsen/industri;e.
Pembinaan penggunaan bahan baku produksi
dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;f.
Pembinaan pendaur ulangan sampah;g.
Penyediaan fasilitas pendaur ulangan
sampah;h.
Pembinaan pemanfaatan kembali sampah
dari produk dan kemasan produk;i.
Perumusan kebijakan penanganan sampah di
kabupaten/kota;j.
Koordinasi pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;k.
Penyediaan sarpras penanganan sampah;l.
Pemungutan retribusi atas jasa layanan
pengelolaan sampah;m.
Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan
TPA sampah;n.
Pengawasan terhadap tempat pemrosesan
akhir dengan sistem pembuangan open dumping;o.
Penyusunan dan pelaksanaan sistem
tanggap darurat pengelolaan sampah;p.
Pemberian kompensasi dampak negatif
kegiatan pemprosesan akhir sampah;q.
Pelaksanaan kerjasama dengan
kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam
menyelenggarakan pengelolaan sampah;r.
Pengembangan investasi dalam usaha
pengelolaan sampah;s.
Penyusunan kebijakan perizinan
pengolahan sampah pengolahan, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah
yang diselenggarakan oleh swasta;t.
Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah,
pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah, yang diselenggarakan oleh
swasta;u.
Perumusan kebijakan pembinaan dan
pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan
usaha);v.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);w.
Perumusan penyusunan kebijakan perizinan
penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan
pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;x.
Pelaksanaan perizinan penyimpanan
sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;y.
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan
penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;z.
Penyusunan kebijakan perizinan
pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan
pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;aa.
Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul
limbah B3;bb. Pelaksanaan
perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga)
dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;cc.
Pelaksanaan perizinan penimbunan limbah
B3 dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;dd. Pelaksanaan
perizinan penguburan limbah B3 medis;ee.
Pemantauan dan pengawasan terhadap
pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;ff.
Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar
institusi dan non institusi;gg. Penyusunan
kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;hh. Pelaksanaan
pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;ii.
Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut
rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;jj.
Pelaksanaan pemantauan kualitas air,
udara, tanah serta pesisir dan laut;kk. Penentuan
baku mutu lingkungan hidup;ll.
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran
(pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar
institusi dan non institusi;mm. Pelaksanaan pemulihan pencemaran
(pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi
dan non institusi;nn. Penentuan
baku mutu sumber pencemar;oo. Pengembangan
sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan dakan
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;pp. Penyediaan
sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);qq. Penentuan
kriteria baku kerusakan lingkungan;rr.
Pelaksanaan pemantauan kerusakan
lingkungan;ss.
Pelaksanaan penanggulangan (pemberian
informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;tt.
Pelaksanaan pemulihan (pembersihan,
remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;uu. Pelaksanaan
perlindungan sumberdaya alam;vv. Pelaksanaan
pengawetan sumber daya alam;ww. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam;xx. Pelaksanaan
pencadangan sumber daya alam;yy. Pelaksanaan
upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;zz.
Pelaksanaan inventarisasi GRK dan
penyusunan profil emisi GRK;aaa. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;bbb. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan
konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan
keanekaragaman hayati;ccc. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan
konservasi keanekaragaman hayati;ddd. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan
keanekaragaman hayati; daneee. Pengembangan sistem informasi dan
pengelolaan database keanekaragaman hayati.
Kasi Pengelolaan Sampah, Limbah B3
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Penyusunan informasi pengelolaan sampah
tingkat kabupaten/kota;b.
Penetapan target pengurangan sampah dan
prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;c.
Perumusan kebijakan pengurangan sampah;d.
Pembinaan pembatasan timbunan sampah
kepada produsen/industri;e.
Pembinaan penggunaan bahan baku produksi
dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;f.
Pembinaan pendaur ulangan sampah;g.
Penyediaan fasilitas pendaur ulangan
sampah;h.
Pembinaan pemanfaatan kembali sampah
dari produk dan kemasan produk;i.
Perumusan kebijakan penanganan sampah di
kabupaten/kota;j.
Koordinasi pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;k.
Penyediaan sarpras penanganan sampah;l.
Pemungutan retribusi atas jasa layanan
pengelolaan sampah;m.
Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan
TPA sampah;n.
Pengawasan terhadap tempat pemrosesan
akhir dengan sistem pembuangan open dumping;o.
Penyusunan dan pelaksanaan sistem
tanggap darurat pengelolaan sampah;p.
Pemberian kompensasi dampak negatif
kegiatan pemprosesan akhir sampah;q.
Pelaksanaan kerjasama dengan
kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam
menyelenggarakan pengelolaan sampah;r.
Pengembangan investasi dalam usaha
pengelolaan sampah;s.
Penyusunan kebijakan perizinan
pengolahan sampah pengolahan, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah
yang diselenggarakan oleh swasta;t.
Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah,
pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah, yang diselenggarakan oleh
swasta;u.
Perumusan kebijakan pembinaan dan
pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan
usaha);v.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja
pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);w.
Perumusan penyusunan kebijakan perizinan
penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan
pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;x.
Pelaksanaan perizinan penyimpanan
sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;y.
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan
penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten/kota;z.
Penyusunan kebijakan perizinan
pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan
pencabutan) dalam satu daerah kabupaten/kota;aa.
Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul
limbah B3;bb. Pelaksanaan
perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga)
dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;cc.
Pelaksanaan perizinan penimbunan limbah
B3 dilakukan dalam satu daerah kabupaten/kota;dd. Pelaksanaan
perizinan penguburan limbah B3 medis;ee. Pemantauan
dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan
limbah B3;
Kasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar
institusi dan non institusi;b.
Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap
sumber pencemar institusi dan non institusi;c.
Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber
pencemar institusi dan non institusi;d.
Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut
rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;e.
Pelaksanaan pemantauan kualitas air,
udara, tanah serta pesisir dan laut;f.
Penentuan baku mutu lingkungan hidup;g.
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran
(pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar
institusi dan non institusi;h.
Pelaksanaan pemulihan pencemaran
(pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi
dan non institusi;i.
Penentuan baku mutu sumber pencemar;j.
Pengembangan sistem informasi kondisi,
potensi dampak dan pemberian peringatan dakan pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup kepada masyarakat;k.
Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan
(laboratorium lingkungan);l.
Penentuan kriteria baku kerusakan
lingkungan;m.
Pelaksanaan pemantauan kerusakan
lingkungan;n. Pelaksanaan
penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan
lingkungan;o. Pelaksanaan
pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan
lingkungan;
Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan perlindungan sumberdaya
alam;b.
Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;c.
Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam;d.
Pelaksanaan pencadangan sumber daya
alam;e.
Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim;f.
Pelaksanaan inventarisasi GRK dan
penyusunan profil emisi GRK;g.
Perencanaan konservasi keanekaragaman
hayati;h.
Penetapan kebijakan dan pelaksanaan
konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan
keanekaragaman hayati;i.
Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan
konservasi keanekaragaman hayati;j.
Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan
keanekaragaman hayati; dank. Pengembangan
sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati