28 November Hari Menanam Pohon Indonesia
Mukomuko. Degradasi hutan dan lahan yang disebabkan oleh pembalakan liar, perambahan hutan, pengurangan kawasan hutan (deforestasi) untuk kepentingan pembangunan lain dan penggunaan lahan yang tidak memeperhatikan kaidahkaidah konservasi, berakibat terjadinya bencana banjir, kekeringan dan tanah longsor maupun kontribusi yang nyata terhadap pemanasan global. Upaya memulihkan kerusakan hutan dan lahan dilaksanakan dengan merehabilitasi kembali hutan rusak dan lahan kritis melalui kegiatan menanam, baik secara keproyekan maupun gerakan menanam secara massal oleh masyarakat luas sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian terhadap upaya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan. Dalam upaya memasyarakatkan gerakan menanam dan memelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 28 November 2008 sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia. Penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia. Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan menanam pohon tersebut dilanjutkan dengan penetapan kegiatan menanam pohon selama bulan Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional.     Penetapan tersebut juga merupakan upaya melakukan kesinambungan terhadap kegiatan pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tanggal 28 Nopember 2007, yang merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional.     Kegiatan tersebut merupakan momentum strategis bangsa Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan
29 Nopember 2017 17:18 WIB

Jl. Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko
© 2024 DINAS LINGKUNGAN HIDUP