Baku Mutu Air Limbah
Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha dan/atau kegiatan yang baku mutu air limbahnya diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari industri/bidang:- pelapisan logam dan galvanis;- penyamakan kulit;- minyak sawit;- karet;- tapioka;- monosodium glutamat dan inosin monofosfat;- kayu lapis;- pengolahan susu;- minuman ringan;- sabun, deterjen dan produk-produk minyak nabati;- bir;- baterai timbal asam;- pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran;- pengolahan hasil perikanan;- pengolahan hasil rumput laut;- pengolahan kelapa;- pengolahan daging;- pengolahan kedelai;- pengolahan obat tradisional atau jamu;- peternakan sapi dan babi;- minyak goreng dengan proses basah dan/atau kering;- gula;- rokok dan/atau cerutu;- elektronika;- pengolahan kopi;- gula rafinasi;- Petrokimia Hulu;- rayon;- keramik;- asam tereftalat;- polyethylene tereftalat;- petrokimia hulu;- oleokimia dasar;- soda kostik/khlor;- pulp dan kertas;- ethanol;- baterai kering;- cat;- farmasi;- pestisida;- pupuk;- tekstil;- perhotelan;- fasilitas pelayanan kesehatan;- rumah pemotongan hewan; - domestik, yang meliputi: 1. kawasan pemukiman, perkantoran, perniagaan, apartemen; 2. rumah makan dg luas bangunan > 1000 m2 3. asrama yg berpenghuni 100 orang atau lebih.Peraturan ini merevisi beberapa peraturan terkait air limbah, yaitu:- PerMen LH No. 04 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Industri Minyak Goreng- PerMen LH No. 05 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri Gula- PerMen LH No. 06 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri Rokok dan/atau Cerutu
06 Desember 2017 11:50 WIB
|