Gambaran Umum dan Visi Misi
Informasi lengkap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Gambaran Umum
Pembentukan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko, sedangkan rincian tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (3) bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan penunjang urusan pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan HidupKabupaten Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaran perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup yang meliputi Penataan, Penaatan Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;
2. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang lingkungan hidup;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Guna menyelarasan dengan sasaran, isu strategis dan arah kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang memiliki tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan Berkelanjutan”. Sedangkan Tema Pencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 adalah “Pembanguan Kolaboratif Mukomuko Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan”. yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, maka seluruh program dan kegiatan pada tahun 2024 diarahkan untuk mewujudkan pencapaian hal tersebut. Visi pembangunan Kabupaten Mukomuko dalam ranwal RPJMD tahun 2025-2029 adalah: “Kerja Bersama Menuju Mukomuko Maju”.
Kata-kata “kerja bersama” dan “maju” merefleksikan prinsip-prinsip keterkaitan (antar wilayah, antar waktu, antar sektor dan antar kepentingan), prinsip keseimbangan (ekonomi dan sosial-budaya), serta prinsip keadilan (antar kelompok masyarakat dan antar generasi). Namun demikian dari visi yang disusun belum menjelaskan adanya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan. Dengan demikian Tim pokja KLHS RPJMD 2025-2029 menyarankan penambahan kata “berkelanjutan” atau “berwawasan lingkungan” dalam visi tersebut. Dengan penambahan kata tersebut dalam visi ini, akan menunjukan penekanan pembangunan yang juga memprioritaskan kepada aspek lingkungan. Hal ini didasari bahwa Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu kabupaten yang memiliki hutan konservasi taman nasional yang cukup luas dan menjadi hutan warisan dunia (word heritage), yang telah ditetapkan oleh badan dunia UNESCO. Kabupaten ini juga berada di sepanjang pantai yang landai, dengan pemukiman yang memanjang sepanjang pesisir pantai, serta memiliki nilai keindahan dan estetika.
Misi diartikan sebagai kegiatan atau langkah-langkah untuk mencapai mimpi dalam visi yang ditentukan. Dalam dokumen rancangan awal RPJMD Kabupaten Mukomuko periode 2025-2029 telah menetapkan misi untuk mencapai visi-nya, yaitu:
1. Penguatan Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur;
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan dan Keagamaan;
3. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkualitas dan Ramah Lingkungan untuk Peningkatan Perekonomian Daerah;
4. Peningkatan Hilirisasi Industri Komoditas Unggulan untuk Peningkatan Lapangan Kerja dan Pendapatan Masyarakat;
5. Peningkatan Kemandirian Desa;
6. Mewujudkan Pembangunan Green ekonomi yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko maka struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup sejak ditetapkannya Peraturan Bupati hingga saat penyusunan Rencana Strategis Perubahan 2021-2026 ini adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
3. Kepala Sub Perencanaan Dan Keuangan
4. Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
5. Kepala Bidang Penataan, Penaatan Perlindungan Dan Peningkatan Kapasitas
6. Kepala Seksi Perencanaan Dan Kajian Dampak Lingkungan
7. Kepala Seksi Pengaduan Dan Penegakan Hukum
8. Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas
9. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dan Pengendalian Pencemaran
10. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3
11. Kepala Seksi Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan
12. Kepala Pemeliharaan Lingkungan Hidup
13. Unit Pelaksana Teknis Dinas
14. Kelompok Jabatan Fungsional
Visi
Kerja Bersama Menuju Mukomuko Maju
Misi
-
1
Penguatan Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur;
-
2
Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan dan Keagamaan;
-
3
Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkualitas dan Ramah Lingkungan untuk Peningkatan Perekonomian Daerah;
-
4
Peningkatan Hilirisasi Industri Komoditas Unggulan untuk Peningkatan Lapangan Kerja dan Pendapatan Masyarakat;
-
5
Peningkatan Kemandirian Desa;
-
6
Mewujudkan Pembangunan Green ekonomi yang berkelanjutan.