Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Membantu bupati melaksanakan penunjang urusan pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Fungsi
1. Penyelenggaran perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup yang meliputi Penataan, Penaatan Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;
2. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang lingkungan hidup;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.