SOP dan ALUR PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko bertugas untuk membantu Bupati Mukomuko untuk menyelenggarakan Pelayanan di bagian Lingkungan Hidup yaitu dengan memastikan perlindungan lingkungan yang legal dan berkualitas serta memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari limbahlimbah berbahaya yang bisa merusak ekosistem di sekitarnya.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai penyambung, penelaah, dan penindaklanjuti pengaduan lingkungan hidup dengan cara menerima aduan masyarakat, memverifikasi kebenarannya melalui pemeriksaan lapangan atau data, merumuskan rekomendasi tindak lanjut dan melakukan penyelesaian sengketa jika diperlukan.
Untuk mencapai tujuannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki Standar Operasional Prosedur dan Alur Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai panduan bagi staf untuk diikuti saat melakukan pekerjaan dan mengurangi kemungkinan kesalahan.
Preview Lampiran
Pratinjau dokumen dari Google Drive.