- pelapisan logam dan galvanis; - penyamakan kulit; - minyak sawit; - karet; - tapioka; - monosodium glutamat dan inosin monofosfat; - kayu lapis; - pengolahan susu; - minuman ringan; - sabun, deterjen dan produk-produk minyak nabati; - bir; - baterai timbal asam; - pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran; - pengolahan hasil perikanan; - pengolahan hasil rumput laut; - pengolahan kelapa; - pengolahan daging; - pengolahan kedelai; - pengolahan obat tradisional atau jamu; - peternakan sapi dan babi; - minyak goreng dengan proses basah dan/atau kering; - gula; - rokok dan/atau cerutu; - elektronika; - pengolahan kopi; | - gula rafinasi; - Petrokimia Hulu; - rayon; - keramik; - asam tereftalat; - polyethylene tereftalat; - petrokimia hulu; - oleokimia dasar; - soda kostik/khlor; - pulp dan kertas; - ethanol; - baterai kering; - cat; - farmasi; - pestisida; - pupuk; - tekstil; - perhotelan; - fasilitas pelayanan kesehatan; - rumah pemotongan hewan; - domestik, yang meliputi: 1. kawasan pemukiman, perkantoran, perniagaan, apartemen; 2. rumah makan dg luas bangunan > 1000 m2 3. asrama yg berpenghuni 100 orang atau lebih. |
Peraturan ini merevisi beberapa peraturan terkait air limbah, yaitu:
- PerMen LH No. 04 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Industri Minyak Goreng
- PerMen LH No. 05 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri Gula
- PerMen LH No. 06 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri Rokok dan/atau Cerutu
Kepala OPD
Foto Kepala OPD
Budi Yanto, S.Hut, M.I.Kom Kepala DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 147 Pengunjung |
Bulan ini | : 2032 Pengunjung |
Tahun ini | : 131612 Pengunjung |
Total | : 563845 Pengunjung |